Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, mengatakan dalam acara sosialisasi Undang-undang No 23 Tahun 2006, jangan mengkhawatirkan identitas agama di e-KTP kita.
“Kalau memang tidak menganut satu dari enam agama yang ada, tulis saja jenis kepercayaannya, dan kalau memang tidak beragama, kosongkan saja,” tutup Irman.
Tapi, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid tidak sepakat dengan aturan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang menyatakan, kolom agama di KTP boleh dikosongkan. Dia menilai, aturan ini berpeluang dimanfaatkan oleh orang yang ingin membuat agama baru.